PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabuapaten Gowa
Pasal 112
BAB 9 — HAK, KEWAJIBAN, PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
Bentuk peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) dalam pengendalian pemanfaatan ruang dapat berupa: a. Masukan terkait arahan dan/atau peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi; b. Keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi; c. Pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan; dan d. Pengajuan…
d. Pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
