PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang IRIGASI
Pasal 32
BAB 8 — POLA PENGATURAN AIR DAN JARINGAN IRIGASI
Penyediaan air irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Pemerintah Daerah, mengupayakan : a. optimalisasi pemanfaatan air irigasi pada daerah irigasi atau antar daerah irigasi; dan/atau b. keandalan ketersediaan air irigasi serta pengendalian dan perbaikan mutu air irigasi dalam rangka penyediaan air irigasi.
