PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang IRIGASI
Pasal 31
BAB 8 — POLA PENGATURAN AIR DAN JARINGAN IRIGASI
(1) Penyediaan air irigasi ditujukan untuk mendukung produktivitas lahan dalam rangka meningkatkan produksi pertanian yang maksimal. (2) Dalam hal tertentu, penyediaan air irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam batas tertentu untuk pemenuhan kebutuhan lainnya. (3) Penyediaan air irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direncanakan berdasarkan pada prakiraan ketersediaan air pada sumbernya dan digunakan sebagai dasar penyusunan rencana tata tanam.
