PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang IRIGASI
Pasal 24
BAB 7 — PEMBERDAYAAN
(1) Pemerintah Daerah memberikan bantuan teknis kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pemberdayaan Dinas teknis yang membidangi irigasi dan pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air, serta dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
(2) Pemerintah Daerah dapat memberi bantuan kepada perkumpulan petani pemakai air dalam melaksanakan pemberdayaan (3) Pedoman pemberdayaan petani pemakai air diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
