Pasal 5
BAB 2 — USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Bentuk usaha dalam kegiatan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Daerah ini meliputi usaha orang perseorangan dan badan usaha baik nasional maupun asing; (2) Badan Usaha nasional dapat berbentuk Badan Hukum maupun bukan Badan Hukum; (3) Usaha orang perseorangan dan atau badan usaha jasa konsultasi perencanaan dan atau jasa konsultasi pengawasan konstruksi hanya dapat melakukan layanan jasa perencanaan dan layanan jasa pengawasan pekerjaan konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan dalam sertifikat yang dimiliki; (4) Usaha orang perseorangan selaku pelaksana konstruksi hanya dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan oleh lembaga untuk pekerjaan yang beresiko kecil, berteknologi sederhana dan berbiaya kecil; (5) Badan Usaha Jasa pelaksana konstruksi yang berbentuk bukan Badan Hukum hanya dapat mengerjakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan oleh lembaga untuk pekerjaan yang beresiko kecil sampai sedang, berteknologi sederhana sampai madya, serta berbiaya kecil sampai sedang; (6) Untuk Badan Usaha Jasa Konstruksi yang berbentuk Badan Hukum dapat mengerjakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan lembaga; (7) Untuk pekerjaan konstruksi yang beresiko tinggi dan atau yang berteknologi tinggi dan atau yang berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Badan Usaha Asing yang dipersamakan.
