PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PELAYANANSURAT IJIN...
Pasal 4
BAB 2 — USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Jenis usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan konstruksi; (2) Usaha jasa perencanaan pekerjaan konstruksi memberikan layanan jasa konstruksi perencanaan yang meliputi bidang pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan; (3) Usaha jasa pelaksanaan konstruksi memberikan layanan jasa pelaksanaan yang meliputi bidang pekerjaan Arsitektural, Sipil, Mekanikal, Elektrikal dan Tata Lingkungan;
(4) Usaha Jasa Pengawasan pekerjaan konstruksi memberikan layanan jasa konsultasi pengawasan meliputi bidang pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan.
