PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PELAYANANSURAT IJIN...
Pasal 14
BAB 3 — REGISTRASI BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI
(1) Badan Usaha baik Nasional maupun Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan (4) Peraturan Daerah ini yang telah mendapatkan sertifikat klasifikasi dan sertifikat kualifikasi wajib registrasi yang dilakukan oleh lembaga ; (2) Pemberian tanda registrasi Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dilakukan dengan cara meneliti/menilai sertifikat klasifikasi dan sertifikat kualifikasi yang dimiliki oleh Badan Usaha ; (3) Ketentuan mengenai persyaratan registrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini ditetapkan lebih lanjut oleh lembaga.
