PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 37
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup suatu usaha dan/ atau kegiatan yang pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini : a. sedang dalam proses penilaian oleh komisi penilai analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang bersangkutan ; atau b. sudah diajukan kepada instansi yang membidangi usaha dan/ atau kegiatan yang bersangkutan tetap dinilai oleh komisi penilai instansi yang bersangkutan, dan harus selesai paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini berlaku secara efektif .
