PERDA
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 36
BAB 7 — P E M B I A Y A A N
(1) Biaya pembinaan teknis dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (2) dibebankan pada anggaran Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah ; (2) Biaya pengumuman yang dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dibebankan pada anggaran instansi yang bertanggung jawab ; (3) Biaya pembinaan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dibebankan pada anggaran instansi yang membidangi usaha dan/ atau kegiatan yang bersangkutan .
