PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 14...
Pasal 9
BAB 3 — EKOSISTEM EKONOMI KREATIF
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam mengembangkan Ekosistem Ekonomi Kreatif. (2) Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengembangan riset; b. pengembangan pendidikan; c. fasilitasi pendanaan dan pembiayaan; d. penyediaan infrastruktur; e. pengembangan sistem pemasaran; f. pemberian insentif; g. fasilitasi Kekayaan Intelektual; dan h. pelindungan hasil kreativitas.
