PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 14...
Pasal 10
BAB 3 — EKOSISTEM EKONOMI KREATIF
(1) Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif dilaksanakan pada sub sektor: a. pengembangan permainan; b. arsitektur; c. desain interior; d. musik; e. seni rupa; f. fashion; g. kuliner; h. film, animasi, dan video; i. fotografi; j. desain komunikasi visual; k. televisi dan radio;
l. kriya; m. desain produk; n. penerbitan; o. periklanan; p. seni pertunjukan; dan q. aplikasi.
(2) Subsektor selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sebagai subsektor yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
