Pasal 37
BAB 8 — KERJA SAMA
(1) Dalam mengembangkan Ekonomi Kreatif Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan:
a. lembaga pendidikan; b. dunia usaha; c. dunia industri; d. jejaring komunitas; dan/atau e. media. (2) Dalam mengembangkan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama internasional. (3) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menguntungkan dan demi kemaslahatan bersama dengan mengutamakan kepentingan Daerah dan nasional. (4) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk: a. meningkatkan kapasitas Daerah dan nasional; b. mendukung upaya penetrasi pasar; c. membantu menarik investasi asing; dan d. menunjukkan peran dan kepemimpinan INDONESIA di tingkat global. (5) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
