PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 14...
Pasal 22
BAB 4 — PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DAN PENGEMBANGAN SISTEM PEMASARAN
Fasilitasi penyediaan sistem manajemen kolektif digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f terdiri atas: a. inventarisasi produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual dalam bentuk konten digital; b. penyusunan daftar kriteria usaha Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual; c. penyediaan platform untuk pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual; dan/atau d. pengintegrasian sistem elektronik Pemerintah Daerah yang memfasilitasi pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
