PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 14...
Pasal 21
BAB 4 — PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DAN PENGEMBANGAN SISTEM PEMASARAN
Fasilitasi bantuan promosi pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e terdiri atas: a. pemberian dukungan promosi pemasaran melalui berbagai media yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah; dan/atau b. penyediaan program untuk mempromosikan produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual dalam perencanaan program Pemerintah Daerah.
