PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS SINERGI PATRIOT KOTA BEKASI
Pasal 9
BAB 7 — RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
(1) RUPS merupakan pemegang keputusan tertinggi. (2) RUPS terdiri atas RUPS Tahunan dan RUPS lainnya. (3) RUPS diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. (4) RUPS Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku di tutup. (5) RUPS lainnya dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan. (6) RUPS dipimpin oleh Komisaris Utama. (7) Keputusan RUPS diambilkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan. (8) Tata tertib penyelenggaraan RUPS ditetapkan oleh RUPS pertama, dengan berpedoman pada anggaran dasar.
