PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS SINERGI PATRIOT KOTA BEKASI
Pasal 8
BAB 6 — MODAL DAN SAHAM
(1) Ketentuan dan peraturan tentang daftar pemegang saham pemindah tanganan saham dan duplikat saham diatur dalam peraturan tersendiri oleh RUPS dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap pemegang saham, menurut hukum harus tunduk dan patuh pada semua keputusan yang ditetapkan secara sah oleh RUPS.
