PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS SINERGI PATRIOT KOTA BEKASI
Pasal 15
BAB 10 — TAHUN BUKU, RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
(1) Pada setiap penutupan Tahun Buku, Direksi membuat laporan keuangan yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba Rugi.
(2) Dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) bulan setelah Tahun Buku ditutup, Direksi membuat laporan tahunan untuk diajukan dan dibahas dalam RUPS.
