PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON
Pasal 16
BAB 6 — ORGAN PERUSAHAAN
Badan Pengawas dapat diberhentikan dengan alasan: a. atas permintaan sendiri; b. meninggal dunia. c. karena kesehatan sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya; d. tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya; e. terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan;dan f. dihukum pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
