PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON
Pasal 15
BAB 6 — ORGAN PERUSAHAAN
(1) Selain honorarium, kepada Badan Pengawas setiap tahun diberikan jasa produksi. (2) Besarnya uang honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Walikota dengan memperhatikan kemampuan keuangan Perusahaan.
