Pasal 9
BAB 4 — ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS, RAMBU LALU LINTAS DAN MARKA JALAN
(1) Rambu Lalu Lintas terdiri dari 4 golongan : a. rambu peringatan; b. rambu larangan; c. rambu perintah;dan d. rambu petunjuk.
(2) Rambu peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan untuk menyatakan peringatan bahaya atau tempat berbahaya pada jalan di depan pemakai jalan.
(3) Rambu larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan.
(4) Rambu Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan.
(5) Rambu Petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan.
