Pasal 10
BAB 4 — ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS, RAMBU LALU LINTAS DAN MARKA JALAN
(1) Rambu-rambu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ditempatkan secara tetap. (2) Dalam keadaan dan kegiatan tertentu dapat digunakan Rambu-rambu yang bersifat sementara. (3) Pada Rambu-rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat ditambahkan papan tambahan dibawahnya yang memuat keterangan yang diperlukan untuk menyatakan hanya berlaku untuk waktu-waktu, jarak-jarak dan jenis kendaraan tertentu ataupun perihal lainnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai golongan Rambu Lalu Lintas, persyaratan lokasi, bentuk dan ukuran, lambang, tata cara penempatan, pemasangan, pemindahan, warna dan arti dari setiap Rambu Lalu Lintas dan papan tambahan diatur dalam Peraturan Bupati.
