PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI...
Pasal 7
BAB 4 — PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
(1) Penyelesaian tuntutan perbendaharaan sedapat mungkin dilakukan dengan upaya damai oleh Bendahara/ahli waris/pengampu, baik sekaligus (tunai) atau angsuran. (2) Pelaksanaan upaya damai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektorat.
