PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang PAJAK REKLAME
Pasal 4
BAB 2 — NAMA, OBJEK, SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK
(1) Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame. (2) Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame baik yang diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau badan maupun pihak ketiga. (3) Wajib Pajak Reklame yang diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah orang pribadi atau Badan tersebut. (4) Wajib Pajak Reklame yang diselenggarakan melalui pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah pihak ketiga tersebut.
