Pasal 3
BAB 2 — NAMA, OBJEK, SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK
(1) Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame. (2) Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya; b. Reklame kain; c. Reklame melekat, stiker; 4
d. Reklame selebaran; e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; f. Reklame udara; g. Reklame apung; h. Reklame suara; i. Reklame film/slide; dan j. Reklame peragaan. (3) Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah : a. penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya; b. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya; c. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut; d. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; e. Reklame ucapan selamat pada suatu kondisi tertentu yang tidak melebihi waktu pemasangan selama 2 (minggu); f. Reklame yang diselenggarakan oleh usaha industri rumah tangga mikro kecil; dan/atau g. Reklame usaha pedagang kaki lima yang diselenggarakan secara tidak permanen di pinggir jalan atau diselenggarakan secara tidak terus menerus/pada waktu tertentu.
