PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang PAJAK REKLAME
Pasal 32
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah. Disahkan di Koba pada tanggal 14 Februari 2011 BUPATI BANGKA TENGAH, Cap/dto ERZALDI ROSMAN Diundangkan di Koba pada tanggal 21 Maret 2011 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH, Cap/dto IBNU SALEH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2011 NOMOR 134 15
