PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang PAJAK REKLAME
Pasal 30
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. 14
