PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2011
Pasal 8
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri atas :
- Lampiran I Ringkasan APBD;
- Lampiran II Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
- Lampiran III Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
- Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
- Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per golongan dan Per jabatan;
- Lampiran VII Daftar piutang daerah;
- Lampiran VIII Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
- Lampiran IX Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
- Lampiran X Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset lainnya;
- Lampiran XI Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
- Lampiran XII Daftar dana cadangan daerah; dan
- Lampiran XIII Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
xiv
