PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2011
Pasal 7
Program dan kegiatan yang bersifat mendesak dan/atau dalam keadaan darurat dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Malang dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD dengan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD.
