PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kelurahan Loda Pare di Kabupaten Sumba Barat
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, LUAS WILAYAH, JUMLAH PENDUDUK DAN IBU KOTA
(1) Kelurahan Loda Pare mempunyai batas–batas wilayah : a. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Dede Kadu Kecamatan Loli dan ruas jalan Kalebu Jaga-Perumahan BTN; b. Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Wee Karou Kecamatan Loli; c. Sebelah Utara berbatasan dengan Kelurahan Wee Karou Kecamatan Loli; d. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Sodana Kecamatan Lamboya.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
