PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 11
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI
(1) Bidang Asset Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kepala Badan dalam Bidang Asset yang menjadi tanggungjawab Badan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut pada ayat (1) Pasal ini, Bidang Asset mempunyai fungsi : a. Menyusun rencana kebutuhan ; b. Melaksanakan Inventarisasi Asset Daerah; c. Pelaksanaan pengelola tanah dan bangunan milik Daerah; d. Menyimpan seluruh bukti sah kepemilikan kekayaan Daerah; e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
