PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 10
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI
(1) Bidang Akuntansi dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kepala Badan dalam Bidang Akuntansi yang menjadi tanggung jawab Badan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok pada ayat (1) Pasal ini, Bidang Akuntansi mempunyai Fungsi : a. Melaksanakan Akuntansi; b. Menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah; c. Menyusun laporan sementara; d. Pelaksaan tugas lain yang di berikan oleh Kepala Badan.
