Pasal 6
(2) Struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
Izin Pemanfaatan Hasil kayu bulat pada tanah milik dengan besar retribusi : (Kayu Alam/Kayu Tanam) a. Kelompok Meranti : Rp. 100.000/Izin b. Kelompok Rimba Campuran : Rp. 80.000/Izin c. Pinus : Rp. 75.000/Izin d. Kayu tanaman perkebunan dan pertanian (Kemiri, karet, kelapa, durian, aren dan lain-lain) : Rp. 50.000/Izin 2) Pemasaran/Pengangkutan Kayu Olahan Tanaman sendiri pada tanah milik besarnya retribusi : a. Kelompok Meranti : Rp. 15.000/M3 b. Kelompok Rimba Campuran : Rp. 12.000/M3 c. Pinus : Rp. 10.000/M3 d. Kayu tanaman perkebunan : Rp. 5.000/M3 e. Kayu Bakar : Rp.15.000/ M3 3) Pemasaran/pengangkutan kayu olahan hutan alam berasal dari tanah milik besarnya retribusi : a. Kelompok Meranti : Rp. 50.000/M3 b. Kelompok Rimba Campuran : Rp. 45.000/M3 c. Pinus : Rp. 30.000/M3 d. Kelompok Kayu tanaman perkebunan dan pertanian (Kemiri, karet, kelapa, durian, aren dan lain-lain : Rp. 25.000/M3 4) Izin pemasaran/pengangkutan kayu hutan alam berasal dari tanah milik, besarnya retribusi adalah : a. Kelompok Meranti : Rp. 25.000/M3 b. Kelompok Rimba Campuran : Rp. 22.500/M3 c. Pinus : Rp. 15.000/M3 d. Kayu tanaman perkebunan dan pertanian (Kemiri, karet, kelapa, durian, aren dan lain-lain) : Rp. 12.500/M3 5) Ijin penggunaan………………….
Izin penggunaan gergaji rantai (Chain Saw) : Rp. 25.000/izin (3).Biaya pemeriksaan fisik ke lapangan dibebankan kepada pemohon dan besaranya disesuaikan dengan standar perjalanan dinas dalam daerah.
- Pasal 7 BAB VII tentang Wilayah Pungutan Masa Retribusi dan Tata Cara Pemungutan diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi :
