PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN QANUN KABUPATEN ACEH TENGAH NOMOR 14...
Pasal 17
(1) Pelangaran terhadap ketentuan dalam Qanun ini diancam dengan Pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000. (Lima puluh juta rupiah).
