PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 5
Pengelolaan Limbah Radio Aktif dilakukan oleh instansi yang bertanggungjawab atas pengelolaan radioaktif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku . B A B II IDENTIFIKASI LIMBAH B3
