Pasal 47
BAB 4 — P E R I Z I N A N
(1) Pengawasan pengelolaan limbah B3 dilakukan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan ; (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (10) pemantauan terhadap penataan persyaratan serta ketentuan teknis dan administratif oleh penghasil, pemanfaat, pengumpul, pengangkut, pengolah dan penimbun limbah B3 ;
(3) Pelaksanaan pengawasan pengelolaan limbah B3 di daerah dilakukan menurut tata laksana yang ditetapkan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan ; (4) Pengawasan pelaksanaan sistim tanggap darurat dilaksanakan oleh Kepala Instansi yang bertanggung jawab . Pasal 48 (1) Pengawas dalam melaksanakan pengawasan pengelolaan limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dilengkapi tanda pengenal dan surat tugas yang dikeluarkan oleh Kepala Instansi yang bertanggung jawab ; (2) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang : a. memasuki areal lokasi penghasil, pengumpulan, pengolahan termasuk penimbunan akhir limbah B3 ; b. mengambil contoh limbah B3 untuk diperiksa di laboratorium ; c. meminta keterangan yang berhubungan dengan pelaksanaan pengelolaan limbah B3 ; d. melakukan pemotretan sebagai kelengkapan laporan pengawasan .
