PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 36
Lokasi penimbuan limbah B3 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Pengangkut limbah bebas dari banjir ; b. Permebialitas tanah maksimum 10 pangkat negatif 7 cm per detik ; c. merupakan lokasi yang ditetapkan sebagai lokasi pembuangan limbah atau lokasi industri berdasarkan rencana penataan ruang ; d. merupakan daerah yang secara geologis dinyatakan aman, stabil dan tidak rawan bencana dan diluar kawasan lindung ; e. tidak merupakan daerah resapan air tanah yang khususnya digunakan untuk air minum .
