Pasal 34
(1) Pengolahan limbah B3 dapat dilakukan dengan cara thermal, stabilisasi dan solidifikasi ; (2) Pemilihan lokasi untuk pengolahan limbah B3 harus memenuhi kertentuan : a. Bebas dari banjir, tidak rawan bencana dan bukan kawasan lindung ; b. Merupakan lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan peruntukan industri, berdasarkan rencana tata ruang . (3) Pengolahan limbah B3 dengan cara stabilisasi dan solidifikasi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Melakukan analisis dengan prosedur ekstraksi untuk menentukan mobilitas senyawa organik dan anorganik (Toxicity Characteristic Leaching Prosedure) ; b. Melakukan penimbunan hasil pengolahan stabilisasi dan solidifikasi dengan ketentuan penimbunan limbah B3 (landfill) . (4) Pengolahan limbah B3 secara fisik dan/atau kimia yang menghasilkan : a. Limbah cair, maka limbah cair tersebut wajib memenuhi baku mutu limbah cair ; b. Limbah padat, maka limbah padat tersebut wajib memenuhi ketentuan tentang pengelolaan limbah B3 . (5) Pengolahan limbah B3 dengan cara thermal dengan mengoperasikan insenerator wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. mempunyai insenerator dengan spesifikasi sesuai dengan karakteristik dan jumlah limbah B3 yang diolah ; b. mempunyai insenerator yang dapat memenuhi efisiensi pembakaran minimal 99,99 % dan efisiensi penghancuran dan penghilangan sebagai berikut :
- efisiensi penghancuran dan penghilangan untuk Polyorganic hydrocarbons (POHCs) 99,99% ;
- efisiensi penghancuran dan penghilangan untuk Polychlorinated biphenyl (PCBs) 99,9999 % ;
- efisiensi penghancuran dan penghilangan untuk Polychlorinated dibenzofurans 99,9999 % ;
- efisiensi penghancuran dan penghilangan untuk Polychlorinated dibenzo ± p dioxins 99,9999 % .
c. memnuhi standar emisi udara ; d. residu dari kegiatan pembakaran berupa abu dan cairan wajib dikelola dengan mengikuti ketentuan tentang pengelolaan limbah B3 . (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis pengolahan limbah B3 ditetapkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku .
