PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 3
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan Limbah B3 dilarang membuang Limbah B3 yang dihasilkannya itu secara langsung ke dalam media Lingkungan Hidup tanpa pengolahan terlebih dahulu .
