PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 24
(1) Pengolah limbah B3 wajib memuat dan menyimpan catatan mengenai : a. sumber limbah B3 yang diolah ; b. jenis,karakteristik, dan jumlah limbah B3 yang diolah ; c. nama pemgangkut yang melakukan pengangkutan limbah B3 . (2) Pengolah limbah B3 wajib menyampaikan catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan kepada Walikota dengan tembusan kepada intansi yang bertanggungjawab ; (3) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk : a. inventarisasi jumlah limbah B3 yang dimanfaatkan ; b. sebagai evaluasi dalam rangka penetapan kebijaksanaan dalam pengelolaan limbah B3 .
