Pasal 13
(1) Pengumpul limbah B3 wajib membuat catatan tentang : a. Jenis, karakteristik, jumlah limbah B3 dan waktu diterimanya limbah B3 dari penghasil limbah B3 ; b. Jenis, karakteristik, jumlah , dan waktu penyerahan limbah B3 kepada pengolah limbah B3 ; c. Nama pengangkut limbah B3 yang melaksanakan pengiriman kepada pengumpul dan pengolah limbah B3 . (1) Pengumpul limbah B3 wajib menyampaikan catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan kepada Walikota dengan tembusan kepada intansi yang bertanggungjawab ; (2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk : a. Inventarisasi jumlah limbah B3 yang dikumpulkan ; b. Sebagai bahan evaluasi dalam rangka penetapan kebijaksanaan dalam pengelolaan limbah B3 .
