PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 11
(1) Penghasil limbah B3 wajib membuat dan menyimpan catatan tentang : a. jenis, karakteristik, jumlah dan waktu dihasilkannya limbah B3 ; b. jenis, karakteristik, jumlah dan waktu penyerahan limbah B3; c. nama pengangkut limbah B3 yang melaksanakan pengiriman kepada pengumpul atau pengolah limbah B3 . (2) Penghasil limbah B3 wajib menyampaikan catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan kepada Walikota dengan tembusan kepada intansi yang bertanggungjawab ;
(3) Catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan untuk : a. Inventarisasi jumlah limbah B3 yang dihasilkan ; b. Sebagai bahan evaluasi dalam rangka penetapan kebijaksanaan dalam pengelolaan limbah B3 .
