Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
- Daerah, adalah Kota Malang . Pemerintah Daerah, adalah Kepala Daerah Kota Malang beserta Perangkat Daerah otonom yang lain sebagai badan Eksekutif Daerah . Otonomi Daerah, adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan . Walikota, adalah Walikota Malang . BAPEDALDA, adalah instansi yang bertugas mengendalikan dampak lingkungan di Kota Malang . Kepala BAPEDALDA, adalah Kepala badan Pengendalian Dampak Lingkungan Pemerintah Kota Malang yang diserahi tugas dan tanggungjawab di bidang Pengendalian Dampak Lingkungan di Kota Malang . Limbah, adalah bahan sisa pada suatu kegiatan dan/atau proses produksi .
- Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain .
- Pengelolaan limbah B3, adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan,pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan limbah B3 serta penimbunan hasil pengolahan tersebut .
- Penghasil limbah B3, adalah orang yang usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan Limbah B3 .
- Reduksi Limbah B3, adalah suatu kegiatan pada penghasil untuk mengurangi jumlah dan mengurangi sifat bahaya dan racun Limbah B3, sebelum dihasilkan dari suatu kegiatan .
- Pengumpul limbah B3, adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengumpulan dengan tujuan untuk mengumpulkan limbah B3 sebelum dikirim ke tempat pengolahan dan/atau pemanfaatan dan/atau penimbunan limbah B3 .
- Pengangkut Limbah B3, adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan
Limbah B3 . 14. Pemanfaat Limbah B3, adalah Badan Usaha yang melakukan kegiatan pemanfaatan Limbah B3 . 15. Pengolah limbah B3, adalah badan usaha yang mengoperasikan sarana pengolahan limbah B3 . 16. Penimbun Limbah B3, adalah badan usaha yang melakukan kegiatan penimbunan Limbah B3 . 17. Pengawas, adalah pejabat yang bertugas di instansi yang bertanggungjawab melaksanakan pengawasan pengelolaan Limbah B3 . 18. Penyimpanan, adalah kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara . 19. Pengumpulan Limbah B3, adalah kegiatan mengumpulkan Limbah B3 dari penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara sebelum diserahkan kepada pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun Limbah B3 . 20. Pengangkutan Limbah B3, adalah suatu kegiatan pemindahan Limbah B3 dari penghasil dan/atau dari pengumpul dan/atau dari pemafaat dan/atau dari pengolah ke pengumpul dan/atau ke pemanfaat dan/atau ke pengolah dan/atau ke penimbun Limbah B3 . 21. Pemanfaat Limbah B3, adalah suatu kegiatan perolehan kembali (Recovery) dan/atau pengunaan kembali (reuse) dan/atau daur ulang (Recycle) yang bertujuan untuk mengubah Limbah B3 menjadi suatu produk yang dapat digunakan dan harus juga aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia . 22. Pengolahan limbah B3, adalah proses untuk mengubah karakteristik dan komposisi limbah B3 untuk menghilangkan dan/atau mengurangi sifat bahaya dan/atau sifat racun . 23. Penimbunan Limbah B3, adalah suatu kegiatan menempatkan Limbah B3 pada suatu fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup . 24. Orang, adalah orang per seorangan dan/atau kelompok orang, dan/atau badan hukum .
