Pasal 9
(1) Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak Pemerintah Daerah Kota dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluarannya melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, yang pelaksanaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa;
b. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau
c. kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.
(3) Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
b. Belanja Daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib;
c. Pengeluaran Daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah Kota dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. Pengeluaran Daerah Lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah Kota dan/atau masyarakat.
