Pasal 10
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini terdiri dari:
a. Lampiran I
: Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang Diklasifikasikan Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan.
b. Lampiran II :
Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang Diklasifikasikan Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi.
c. Lampiran III :
Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis.
d. Lampiran IV :
Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan beserta Keluaran.
e. Lampiran V :
Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara.
f. Lampiran VI : Rekapitulasi Perubahan Belanja Untuk Pemenuhan SPM.
g. Lampiran VII : Sinkronisasi Program pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
h. Lampiran VIII : Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara dengan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
i. Lampiran IX : Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan.
j. Lampiran X : Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
k. Lampiran XI : Daftar Pinjaman Daerah.
