PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU...
Pasal 8
BAB 3 — JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI
(1) Peninjauan kembali RZWP-3-K Daerah dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk oleh Gubernur sesuai kewenangannya. (2) Susunan keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Perangkat Daerah, perguruan tinggi, dan Lembaga Penelitian.
