Pasal 10
BAB 3 — JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI
(1) Rekomendasi tindak lanjut hasil pelaksanaan peninjauan kembali RZWP- 3-K Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c memuat: a. rekomendasi tidak perlu dilakukan revisi terhadap RZWP-3-K Daerah; a tau b. rekomendasi perlunya dilakukan revisi terhadap RZWP-3-K Daerah. (2) Apabila peninjauan kembali RZWP-3-K Daerah menghasilkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disertai dengan usulan untuk dilakukan penertiban terhadap pelanggaran RZWP-3-K Daerah. (3) Apabila peninjauan kembali RZWP-3-K Daerah menghasilkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, revisi RZWP-3-K Daerah dilaksanakan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki oleh setiap orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
