PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 71
BAB 4 — PROSES PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
(1) Rancangan Keputusan Bupati disusun oleh SKPD sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan kewenangan untuk melaksanakan otonomi daerah. (2) Rancangan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan Bagian Hukum untuk mendapatkan sinkronisasi dan harmonisasi serta dibubuhi paraf koordinasi. (3) Rancangan Keputusan Bupati yang telah mendapat paraf koordinasi dari Bagian Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah untuk mendapatkan penetapan.
(4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan penandatangan Bupati.
