PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 70
BAB 4 — PROSES PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
(1) Peraturan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. (2) Peraturan DPRD yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Gubernur paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
