Pasal 43
BAB 4 — PROSES PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
(1) Perbaikan rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), dilakukan pengusul dengan berkoordinasi kepada Bapperda. (2) Hasil perbaikan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengusul menyampaikan kembali kepada Bapperda melalui pimpinan DPRD untuk dibahas. (3) Hasil pembahasan Bapperda atas hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diparaf koordinasi oleh pimpinan Bapperda dan pimpinan pengusul atau perwakilan pengusul pada setiap halaman atau lembar. (4) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi hasil pengkajian Bapperda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1). (5) Hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada rapat paripurna DPRD melalui pimpinan DPRD.
