PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 42
BAB 4 — PROSES PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
(1) Dalam hal rancangan Perda tidak memenuhi standar konsepsi rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3), Bapperda mengembalikan rancangan Perda kepada pengusul melalui pimpinan DPRD dengan disertai alasan pengembalian dengan menunjuk hal-hal yang harus diperbaiki. (2) Pimpinan DPRD menyampaikan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pengusul untuk dilakukan perbaikan.
